Info Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021, Ada 3 Seleksi

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dimulai pada 13 September 2021 dan berakhir pada 17 September 2021.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi: Peserta mengikuti Seleksi CPNS PPPK Guru Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini informasi passing grade seleksi kompetensi PPPK Guru lengkap dengan materi dan ketentuannya.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dimulai pada 13 September 2021 dan berakhir pada 17 September 2021.

Lalu, bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi I PPPK Guru dapat mengikuti seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru.

Seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021.

Baca juga: Materi SKD PPPK 2021, Dilengkapi Passing Grade dan Syarat Ikuti Tes SKD

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Para pelamar PPPK Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditentukan.

Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural

Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved