CPNS 2021

Materi SKD PPPK 2021, Dilengkapi Passing Grade dan Syarat Ikuti Tes SKD

Berikut ini materi untuk seleksi Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, lengkap dengan passing grade.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi: Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru di SMK Negeri 2 Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini materi untuk seleksi Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, lengkap dengan passing grade.

Baik PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Tak Ikut di Seleksi PPPK Guru Tahap Satu, Disdikbud Kaltara Sebut Peserta Masih Punya Kesempatan

Seleksi SKD kembali dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seluruh peserta PPPK Guru dan PPPK Non Guru diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Materi SKD PPPK

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi SKD untuk PPPK dan PPPK Non Guru:

A. Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar

> PPPK Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek

> PPPK Non Guru

Dilaksanakan dengan metode CAT BKN dan diselanggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes Susulan Ujian PPPK Guru 2021, Simak Ketentuannya

B. Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved