Berita Nasional Terkini

Kasus Suap Bupati Kolaka Timur & Kepala BPBD Terkuak, KPK Beber Korupsi Dana Pembangunan 2 Jembatan

Kasus suap Bupati Kolaka Timur & Kepala BPBD Kolaka Timur terkuak, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beber korupsi dana pembangunan 2 jembatan.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/ Tribunnews/Irwan Rismawan/Tribun Sultra
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur saat menggunakan pakaian dinas. Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (kiri), bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/ Tribunnews/Irwan Rismawan/Tribun Sultra) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus suap Bupati Kolaka Timur & Kepala BPBD Kolaka Timur terkuak, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beber korupsi dana pembangunan 2 jembatan.

Setelah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dugaan suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah diduga berkaitan dengan proyek pembangunan 2 jembatan.

Baca juga: Jaksa Resmi Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka, Ini Kronologi Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel

Kasus suap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah, kini terkuak.

Dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.

"AZR sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen (dari Rp 714 juta)," kata Ghufron kepada Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Untuk diketahui, dana hibah tersebut, kata Ghufron, merupakan bagian dari dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Nilai total Hibah Relokasi dan Rekonstruksi yakni senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Namun, khusus untuk jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit yakni senilai Rp 714 juta.

"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta," kata Ghufron.

Pemberian suap kepada Andi ini dilakukan karena Andi telah memenangkan proyek jembatan Anzarullah dan grupnya.

Baca juga: Raport Buruk Polri dari ICW, Beri Nilai E untuk Penindakan Kasus Korupsi Periode Januari - Juni 2021

Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan jadi Tersangka oleh KPK

Sederet jabatan mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dengan dugaan kasus suap.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved