Berita Nasional Terkini

Raport Buruk Polri dari ICW, Beri Nilai E untuk Penindakan Kasus Korupsi Periode Januari - Juni 2021

Raport buruk diberikan kepada institusi Polri oleh ICW, ICW memberi nilai E kepada Polri untuk penindakan kasus korupsi periode Januari - Juni 2021.

TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. 

TRIBUNKALTARA.COM - Raport buruk diberikan kepada institusi Polri oleh Indonesia Corruption Watch  atau ICW.

Roport buruk tersebut, diberikan oleh ICW Polri terkait dengan penindakan kasus korupsi yang dilakukan Polri selama periode Januari - Juni 2021.

Tidak tanggung-tanggung, ICW memberikan nilai E, atau dengan artian nilai sangat buruk kepada Polri untuk penanganan kasus korupsi periode Januari - Juni 2021.

Nilai E tersebut, dilengkapi ICW dengan berbagai indikator penilaian.

Baca juga: Beber Fakta Keterlibatan KSP dalam Bisnis Beras & Obat, ICW Pastikan Sudah Balas Somasi Moeldoko

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.

Berdasar data ICW, Polri menerima persentase kinerja sekitar 5,9 persen dan masuk dalam kategori E (Sangat Buruk).

Penilaian tersebut diketahui lebih buruk ketimbang KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan Kejaksaan Agung yang mendapat nilai C dengan persentase 53 persen (cukup).

Pasalnya, dari target 763 kasus korupsi dengan anggaran Rp 290,6 miliar, kepolisian hanya menangani 45 kasus korupsi.

Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia.

"Rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021).

Dia mengatakan kepolisian diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar dan itu tidak terefleksi dari kualitas kinerjanya.

"Aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka," katanya.

Melihat data tersebut, kata Easter, terlihat bahwa kepolisian belum punya upaya serius membongkar kasus korupsi yang mempunyai aktor strategis.

Lalola menambahkan Polri juga tidak menggunakan pasal pencucian uang selama semester I tahun 2021.

Baca juga: TAK MAIN-MAIN! Dituduh Terlibat Bisnis Obat Corona Ivermectin, Moeldoko Ancam Laporkan ICW ke Polisi

"Hal ini bertolak belakang dengan Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved