Berita Nasional Terkini
Tes Covid-19 Azis Syamsuddin Negatif, KPK Langsung Bawa Wakil Ketua DPR: Kami Persilahkan Mandi Dulu
Tes Covid-19 tersangka kasus korupsi Azis Syamsuddin negatif, KPK langsung bawa Wakil Ketua DPR untuk diperiksa, KPK: Kami persilakan mandi dulu.
Sebelumnya, kata Ali, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya Azis Syamsuddin.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Kolaka Timur & Kepala BPBD Terkuak, KPK Beber Korupsi Dana Pembangunan 2 Jembatan
Menurut Ali, Azis menyatakan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis Syamsuddin) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
"Kami mengingatkan yangbersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," ucap dia.
Hingga kini, kata Ali, KPK masih terus focus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait dengan perkara ini.
"Kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," ucap dia.
Dalam surat tertanggal 23 September 2021 yang diterima Kompas.com, Azis Syamsuddin mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Politisi Partai Golkar ini memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK, dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk penerima Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Sikapi Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK; Apa-apa Ditarik ke Presiden