Berita Nasional Terkini

Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) kini mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan usai berstatus tersangka suap.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Azis Syamsuddin mengenakan rompi orange khas KPK dengan tangan terborgol. Politisi Partai Golkar tersebut kini ditahan KPK atas dugaan kasus suap. 

TRIBUNKALTARA.COM - Usai dilakukan penjemputan oleh KPK, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) akhirnya ditahan oleh komisi anti rasuah tersebut.

Politisi Partai Golkar itu ditahan KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dan advokat.

Tak tanggung-tanggung, Azis Syamsuddin diduga melakukan suap sebesar Rp 3,1 miliar.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Azis Syamsuddin harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelum Azis Syamsuddin ditahan, ia sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK.

Bahkan KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.

Baca juga: Perlihatkan Gestur Santai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK, Langsung ke Lantai 2

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu diduga KPK menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved