Berita Nasional Terkini

KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Tersangkut kasus Korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin mengundurkan diri jadi Wakil Ketua DPR RI, ini sikap Partai Golkar.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.53 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.53 WIB. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tes Covid-19 Azis Syamsuddin Negatif, KPK Langsung Bawa Wakil Ketua DPR: Kami Persilahkan Mandi Dulu

Profil Aziz Syamsuddin

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Aziz Syamsuddin adalah politikus dari Partai Golkar dan merupakan anggota DPR-RI Komisi III.

Pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970,saat ini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Perjalanan kariernya di parlemen bermula pada 2004.

Saat itu, Aziz Syamsuddin menjadi anggota Komisi III DPR RI, membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Di periode yang sama, ia juga menjadi Wakil Ketua Komisi III.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lulusan Hukum Trisakti ini pernah bekerja sebagai pengacara dan tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat dan Partner sejak tahun 1994 hingga 2004.

Pada 2004, ia mencalonkan diri sebagai legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II.

Latar belakangnya di bidang hukum membuatnya menjadi wakil ketua sejak periode pertamanya pada 2004-2009.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota di sejumlah organisasi.

Beberapa kali ia sempat menduduki jabatan penting di dalamnya.

Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak tahun 2008 hingga 2011.

Ia juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Baca juga: Sederet Jabatan Mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan jadi Tersangka oleh KPK

Juga International Bar Association Harley Owner Group Chapter, Jakarta, Asosiasi Advokat Indonesia Bid. Diklat, dan Dewan Penasehat DPD II Golkar Tulangbawang.

Aziz Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan Nazaruddin, yang merupakan tersangka suap Wisma Atlet Sea Games XXVI di Palembang.

Saat itu, nama Aziz tercatat dalam dukumen perusahaan PT Anak Negeri yang merupakan perusahaan milik Nazaruddin.

KPK Lakukan Penggeledahan 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis saat memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus itu.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Azis Syamsuddin dan Firli Bahuri (kiri).
Azis Syamsuddin dan Firli Bahuri (kiri). (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan dpr.go.id)

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruangan kerja Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman membenarkan hal tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI terkait dengan kasus dugaan suap untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK

Yakni dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Golkar Segera Bahas Penggantinya dalam Waktu Dekat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/25/azis-syamsuddin-mundur-dari-wakil-ketua-dpr-golkar-segera-bahas-penggantinya-dalam-waktu-dekat?page=3.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Menyuap Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/25/azis-syamsuddin-menyuap-eks-penyidik-kpk-akp-robin-pattuju-dan-advokat-maskur-husain-rp31-miliar?page=all
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved