Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Target PAD di APBD Perubahan Tahun 2021 Meningkat Tujuh Persen
Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, pada Minggu (26/9) pagi menghadiri agenda bersama DPRD Kota Tarakan. Target PAD meningkat 7 Persen.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, pada Minggu (26/9) pagi menghadiri agenda bersama DPRD Kota Tarakan.
Kali ini agenda menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan tentang Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tarakan tahun anggaran 202.
Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P tahun 2021 pada malam harinya.
Baca juga: Cara Pemprov Kaltara Genjot PAD, Ingatkan Perusahaan Soal Pajak hingga Mutasi Nomor Kendaraan
Kedua agenda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD pada dua rapat paripurna yang merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD-P Kota Tarakan.
Perda APBD-P ini nantinya akan menjadi pedoman Pemerintah Kota Tarakan dalam pelaksanaan anggaran, yang rencananya akan dilaksanakan mulai triwulan keempat tahun 2021 ini.
Baca juga: Potensi PAD Bagi Tarakan, Rusus di Kelurahan Juata Permai Belum Dihibahkan Kementerian Perumahan
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pokok rencana APBD-P ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Wali Kota.
Salah satunya terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga beberapa pos belanja perlu dilakukan penyesuaian.

Di samping itu, Pemkot menargetkan pendapatan daerah meningkat 7 persen dibandingkan dengan APBD murni tahun 2021 yang telah berjalan.
Baca juga: Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah, Penerapan E-Parkir di Kota Tarakan Libatkan RT
“RAPBD-P 2021 dapat mendorong peningkatan infrastruktur, pembangunan SDM, dan pelayanan masyarakat agar cita-cita mencapai visi Kota Tarakan dapat diwujudkan,” ujar Efendhi Djuprianto.
(*)
Penulis: Andi Pausiah