Berita Nasional Terkini

Pengakuan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Soal Pertemuan dengan Azis Syamsuddin, Mengejutkan?

Pengakuan Wakil Kepala Kasatreskrim Polrestabes Semarang soal pertemuan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin, mengejutkan?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pengakuan Wakil Kepala Kasatreskrim Polrestabes Semarang soal pertemuan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Azis Syamsuddin, mengejutkan?

Ternyata, terdapat sosok yang mengenalkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dia adalah Wakil Kepala Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi yang kala itu masih bertugas di Direktorat Cyber Crime, Polda Jawa Tengah.

Berikut pengakuan AKP Agus Supriyadi soal pertemuannya dengan Azis Syamsuddin dan juga bersama eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju akan disajikan dalam artikel ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengaku tiga kali menemani eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menemui Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumahnya.

Agus juga sempat bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Brebes periode Juli 2020-Maret 2021 dan pada Februari 2020 dia ada di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah.

"Jadi memang saat ketemu beliau itu pada Februari 2020, April 2020, dan Mei 2020," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).

Agus Supriyadi menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.

"Pertemuan pertama di kediaman di Jalan Denpasar, untuk pertemuan kedua dan ketiga di kediaman Jalan Hang Tuah," tambah Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut bahwa ia hanya mengenalkan Robin kepada Azis.

"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'Ini namanya siapa?'. Saya katakan 'Yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.

Agus menyebut tahu bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai 'bapak asuh'.

"Waktu kami bertemu bertiga, beliau memanggil Pak Azis sebagai bapak asuh lalu selanjutnya saya lihat di berita," tambah Agus.

Baca juga: Trending Topic BEM SI Ultimatum Jokowi soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Nitizen: Kok Baru Sekarang?

Dalam pertemuan itu Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.

"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor 'handphone', Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," tambah Agus.

Namun Agus mengaku tidak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara.

"Keduanya tidak pernah menyampaikan kepada saya terkait pertemuan lain," ungkap Agus.

Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

"Tapi di BAP saudara menerangkan kemungkinan pertemuan soal perkara di KPK?" tanya jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Oktavianto.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Inisiatif pertemuan Azis dan Robin adalah inisiatif dari saya sendiri, memang pada Februari 2019 saat bertemu Azis di rumahnya di Hang Tuah, Azis Syamsuddin pernah bertanya kepada saya 'Apakah ada teman di KPK?' Saya sebut 'Ada teman seletting saya di KPK. Sepamahaman saya Azis Syamsuddin bertanya teman 'letting' KPK, Azis Syamsuddin mungkin mau kenal orang KPK terkait perkara di KPK tapi Azis Syamsuddin tidak menyampaikan perkara apa'. Ini sepemahaman saudara ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Agus.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Partai Golkar mulai menyiapkan posisi Wakil Ketua DPR RI pengganti Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ada 6 calon yang berasal dari unsur Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang saat ini duduk menjadi anggota DPR RI, di antaranya ada nama politisi Golkar dari Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.

DPP Partai Golkar pun mulai menyiapkan siapa sosok pengganti Azis sebagai pimpinan DPR RI.

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Sekretaris Fraksi Golkar DPR Adies Kadir mengatakan bahwa Partai Golkar segera menyiapkan nama-nama pengganti Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabtu (25/9/2021) kemarin.

"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis,red)," kata Adies.

Dikemukakan, di Partai Golkar semua kader mempunyai kans.

“Siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini juga nenyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," kata Adies.

Inikah sosok pengganti Azis Syamsuddin?

Azis Syamsuddin sendiri di struktur  DPP Partai Golkar menjabat salah satu Wakil Ketua Umum.

Sesuai UU MD3, pengganti Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.

Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.

Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'.

Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.

Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.

Namun tidak semua nama yang menjabat wakil ketua umum saat ini menjadi anggota DPR RI.

Sebut saja, Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono, dan Nurdin Halid.

Sehingga mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2021) di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.

Mereka adalah:

1. Kahar Muzakir

Kahar Muzakir saat ini menjabat wakil ketua Umum Golkar. Di DPR dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi. Kahar juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.

2. Adies Kadir

Adies Kadir saat ini menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Hukum.

Saat ini dia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta Badan Musyawarah.

Pada bulan Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Dia disebut-sebut calon kuat wakil ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang juga berlatar belakang profesi hukum.

Saat ini dia juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR.

3. Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai inisiator Generasi Muda Partai Golkar.

Sepak terjangnya di dunia Partai Golkar sempat mengalami pasang surut.

Bahkan, pada akhir Agustus 2017 ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Saat ini dia menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.

4. Hetifah Sjaifudian

Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.

Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).

Hetifah dikenal aktif dalam berbagai kegiatan di DPP Partai Golkar, dan saat ini menjabat Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).

5. Melchias Markus Mekeng

Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.

Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

6. Nurul Arifin

Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.

Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.

Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya.

Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidikki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.

Pasal 37 Tata Tertib DPR ( Tatib Nomor 1 Tahun 2014) mengisyaratkan peluang inisiatif Partai Politik untuk memberhentikan Azis setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam syarat pemberhentian seorang pimpinan DPR terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (huruf d), dan ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya (huruf e) dan diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf g).

Dengan demikian keputusan Partai Golkar akan sangat menentukan cepat atau lambannya proses penggantian posisi Azis sebagai Pimpinan DPR.

Dalam konteks inisiatif parpol yang dijadikan alasan pemberhentian Azis maka prosedurnya adalah sebagai berikut (Tatib DPR Pasal 41):

a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR

secara tertulis kepada pimpinan DPR;

b. pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;

c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan

ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan

d. paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR

sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan DPR memberitahukan

pemberhentian pimpinan DPR kepada Presiden.

Menurut Lucius, dengan prosedur di atas maka diharapkan Partai Golkar segera menginisiasi proses pemberhentian Azis sekaligus mempersiapkan kader penggantinya.

"Bagi Golkar semakin cepat proses penggantian, akan semakin baik bagi citra dan kepercayaan publik terhadap partai," katanya.

Golkar harus menarik garis tegas antara partai dengan kader yang membuat citra partai rusak.

"Korupsi dan suap yang diduga dilakukann Azis jelas merupakan bentuk pembusukan terhadap citra partai dan karena adalah sebuah keharusan jika Golkar ingin dianggap sebagai partai yang konsisten mendorong pemberantasan korupsi, maka ia mesti dengan cepat memastikan pemisahan Azis dari partai," katanya.

Hanya inisiatif parpol yang bisa memastikan pemberhentian sekaligus penggantian posisi Azis bisa segera terwujud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Kasatreskrim Polretabes Semarang Akui 3 Kali Temani Eks Penyidik KPK Temui Azis Syamsuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved