Berita Nasional Terkini

Gagal Jadi ASN KPK, 56 Pegawai tak Lulus TWK Direkrut Jadi ASN Polri, Kapolri: Presiden Sudah Setuju

Gagal dilantik menjadi aparatur sipil Negara (ASN) KPK, 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ) akan direkrut jadi ASN Polri.

Editor: Sumarsono
polri.go.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (polri.go.id) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA –  Gagal dilantik menjadi aparatur sipil Negara (ASN) KPK, 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ) akan direkrut jadi ASN Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

DIkemukakan, permohonan perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas di Bareskrim, khususnya bidang Tipikor.

" Jumat lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara

Kapolri telah berkirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tak lolos TWK dan tidak dilantik menjadi ASN KPK  bisa ditarik menjadi ASN Polri.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan,  Presiden Jokowi telah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

Kapolri pun kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti perekrutan ini.

Untuk saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri.

Kapolri menilai rekam jejak para pegawai KPK di Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.

"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."

"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.

Baca juga: Trending Topic BEM SI Ultimatum Jokowi soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Nitizen: Kok Baru Sekarang?

Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK diapresiasi Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Sigit Riyanto.

Menurut Prof Sigit, Kapolri secara tak langsung mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan.

“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Prof Sigit Riyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved