Berita Nasional Terkini

Korupsi Berjamaah Muara Enim, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggota DPRD dan Dijejer Pakai Rompi Oranye

Korupsi berjamaah di Kabupaten Muara Enim terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka 10 anggota DPRD dan dijejer pakai rompi orannye.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Korupsi berjamaah di Kabupaten Muara Enim terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka 10 anggota DPRD dan dijejer pakai rompi orannye.

Langsung tetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka, dlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebaga tersangka merupakan anggota dewan periode 2019-2023.

Ke 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Baca juga: Gagal Jadi ASN KPK, 56 Pegawai tak Lulus TWK Direkrut Jadi ASN Polri, Kapolri: Presiden Sudah Setuju

Mereka diduga terkait kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Adapun identitas 10 legislator Muara Enim tersebut yakni Indra Gani BS (IG),  Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Konstruksi Perkara

Alex, Sapaan Alexander, menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A. Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan Indra Gani BS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

“Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar,” jelas Alex.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved