Berita Nunukan Terkini
Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Sebatik Diringkus Polisi, Satu Orang Pelaku Ibu Rumah Tangga
Dua rekan tersangka pengedar narkoba di Sebatik diringkus aparat, polisi amankan barang bukti 1,08 gram sabu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua rekan tersangka pengedar narkoba di Sebatik diringkus aparat, polisi amankan barang bukti 1,08 gram sabu.
Dua rekan tersangka pengedar sabu di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, diringkus Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (28/09/2021), pukul 18.00 Wita.
Dua rekan tersangka itu yakni MT (29), jenis kelamin laki-laki, beralamat di Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.
Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan
Tersangka kedua merupakan seorang ibu rumah tangga, inisial H (32), dan beralamat yang sama dengan tersangka MT.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan pada Selasa (28/09), sekira pukul 13.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria dan wanita yang diduga memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Kantor Pos RT 009 Desa Sungai Pancang.
"Begitu kami selidiki di sekitar alamat yang diinformasikan, kami lihat sebuah rumah yang diduga tersangka MT dan H berada," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/10/2021), pukul 16.30 Wita.
Saat itu tersangka MT dan H berada di halaman rumah yang diduga milik seorang pemilik sabu bernama M Arsyad alias Anca.
"Jadi MT dan M diduga merupakan rekan penjual sabu yang diduga milik Arsyad alias Anca. Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka MT ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik ukuran kecil warna merah," ucapnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, barang bukti (BB) sabu dengan berat 0,36 gram itu berada dalam saku celana tersangka MT.
Baca juga: Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Pernyataan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Kepada Tersangka
"BB sabu itu berada dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh MT," tambahnya.
Sementara itu, tersangka H menyimpan BB sabu 0,72 gram itu disebuah dompet kecil warna hitam yang sempat dibuangnya.
"Begitu kami buka lihat isi dompetnya, ada sebanyak enam bungkus plastik ukuran kecil warna merah yang diduga berisi sabu," tuturnya.
Kini dua rekan tersangka pengedar sabu dan BB dengan berat 1,08 gram itu diamankan ke Mako Polres Nunukan.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Tersangka Kasus Sabu 2,8 Kilogram Tetap Ditahan di Lapas Tarakan
Adapun BB yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- Tiga bungkus plastik ukuran kecil warna merah yang di duga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram;
- Potongan kertas warna putih;
- Satu lembar celana jeans warna hitam;
- Enam bungkus plastik ukuran kecil warna merah yang di duga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram;
- Satu buah dompet kecil warna hitam;
- Sedotan atau pipet warna merah dan kuning.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official