Berita Nasional Terkini
Tersangkut Kasus Suap Lelang Proyek, Bupati HSU Abdul Wahid Tertunduk, Bungkam Usai Diperiksa KPK
Tersangkut kasus suap lelang proyek irigasi, Bupati Hulu Sungai Utara atau HSU Abdul Wahid tertunduk dan terdiam, bungkam usai diperiksa KPK.
Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.
Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Gagal Jadi ASN KPK, 56 Pegawai tak Lulus TWK Direkrut Jadi ASN Polri, Kapolri: Presiden Sudah Setuju
Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
Korupsi Berjamaah Muara Enim
Korupsi berjamaah di Kabupaten Muara Enim terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka 10 anggota DPRD dan dijejer pakai rompi orannye.
Langsung tetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka, dlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebaga tersangka merupakan anggota dewan periode 2019-2023.
Ke 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
Baca juga: Gagal Jadi ASN KPK, 56 Pegawai tak Lulus TWK Direkrut Jadi ASN Polri, Kapolri: Presiden Sudah Setuju
Mereka diduga terkait kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Adapun identitas 10 legislator Muara Enim tersebut yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/9/2021).