Berita Nasional Terkini
Praktisi Hukum Duga Keinginan Kapolri Rekrut Pecatan KPK Sebagai Langkah Politis, Ini Pengamatannya
Praktisi Hukum Fathul Huda Wiyashadi duga keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo rekrut pecatan KPK sebagai langkah politis, ini pengamatannya.
TRIBUNKALTARA.COM - Praktisi Hukum Fathul Huda Wiyashadi duga keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo rekrut pecatan KPK sebagai langkah politis, ini pengamatannya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Samarinda menyatakan, langkah Kapolri tersebut tidak menyelesaikan masalah.
Fathul Huda Wiyashadi menilai, bila 57 orang pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini direkrut menjadi ASN Polri maka tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk menjadikan pecatan KPK menjadi ASN Polri.
Baca juga: Tersangkut Kasus Suap Lelang Proyek, Bupati HSU Abdul Wahid Tertunduk, Bungkam Usai Diperiksa KPK
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim.
Disadur dari situs resmi Polri, keputusan Listyo tersebut bermaksud untuk memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Listyo berpendapat, rekam jejak dan pengalaman di tipikor dari puluhan mantan pegawai KPK tersebut sangat bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri yang sedang dikembangkan.
Kata Listyo lebih lanjut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri rupanya memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.
Dimana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui apabila 57 orang tersebut dimanfaatkan di tubuh Polri.
Jokowi, lanjut Listyo, meminta Polri untuk menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun proses koordinasinya, katanya, sudah bergulir untuk membahas mekanisme proses perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK tersebut.
Diketahui, dasarnya sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut pada PP No. 17 Tahun 2020, turut memberikan wewenang dari Presiden seputar pengangkatan ASN, misalnya Pasal 3 ayat (1).
Baca juga: Disebut Temui Jokowi, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Bantah! Buka Suara Soal Tawaran jadi ASN Polri
“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” dikutip dari regulasi tersebut. Adapun untuk eksekusinya, dari Presiden bisa memberikan delegasinya kepada institusi lain. Polri, salah satunya.
Meski begitu, sebagaimana kebijakan pada umumnya, tentu ada pro-kontra.
Di sisi yang berseberangan, misalnya.
Salah satu praktisi hukum, Fathul Huda Wiyashadi secara tegas mengatakan bahwa permohonan Kapolri yang diiringi dengan persetujuan Presiden sama halnya dengan langkah politis belaka.