Berita Nasional Terkini

Praktisi Hukum Duga Keinginan Kapolri Rekrut Pecatan KPK Sebagai Langkah Politis, Ini Pengamatannya

Praktisi Hukum Fathul Huda Wiyashadi duga keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo rekrut pecatan KPK sebagai langkah politis, ini pengamatannya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo dan Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.

Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.

Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan.

Utamanya soal status kepegawaian.

Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” pungkas Fathul.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved