Berita Nasional Terkini
Praktisi Hukum Duga Keinginan Kapolri Rekrut Pecatan KPK Sebagai Langkah Politis, Ini Pengamatannya
Praktisi Hukum Fathul Huda Wiyashadi duga keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo rekrut pecatan KPK sebagai langkah politis, ini pengamatannya.
“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.
Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.
Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan.
Utamanya soal status kepegawaian.
Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel
“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” pungkas Fathul.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official