Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Munarman, Berkas Perkara Eks Pentolan FPI Dinyatakan Sudah Lengkap, Segera Diadili?
Kabar terbaru eks pentolan Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman yang sebelumnya ditangkap Densus 88 atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini merupakan kabar terbaru eks pentolan Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman yang sebelumnya ditangkap Densus 88.
Eks pentolan FPI tersebut ditangkap Densus 88 dan kini ditahan atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.
Kabar terbaru dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, yang membenarkan berkas perkara Munarman sudah lengkap atau P21.
Itu artinya tak lama lagi Munarman beserta barang buktinya segera dilimpahkan dari polisi kepada jaksa, untuk menjalani sidang di pengadilan.
Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ia menyampaikan berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Siapa Lily Sofia? Viral dengan Eks Pentolan FPI Munarman, hingga Beredar Video Chek In di Hotel
"Iya (berkas perkara Munarman sudah P21)," kata Argo saat konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Komnas HAM Tuding Polisi Berlebihan, Polri Tak Tinggal Diam
Munarman ditangkap Densus 88

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam ( FPI) yang juga pengacara Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap Densus 88.
Penangkapan Munarman terkait dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi penangkapan Munarman oleh Densus 88 dibenarkan Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga: Fadli Zon Viral di Twitter, Tak Sepakat Munarman Ditangkap dengan Tuduhan Teroris
Rekam Jejak Munarman
Munarman, SH. lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968.
Munarman adalah juru bicara FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI dan beralih menjadi Panglima Komando Laskar Islam, kelompok FPI.
Munarman lahir dan besar di Palembang dan merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara.
Munarman adalah anak pasangan seorang pensiunan guru sekolah Ra, H. Hamid. Munarman dan Ny Nurjanah.
Pada tahun 1996 Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang.
Dari pernikahan ini Munarman dikaruniai tiga anak yaitu Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri dan yang terakhir lahir pada bulan September 2008.
Munarman dan keluarganya hidup terpisah dengan pertemuan teratur pada akhir pekan hingga kepindahannya ke Jakarta pada tahun 2000, sebelumnya keluarganya tinggal bersama keluarga Munarman di Palembang.
Keluarganya kemudian ikut pindah ke Jakarta saat anak-anaknya mulai masuk TK.
Karier

Karier Munarman dimulai saat ia bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.
Kemudian ia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 dan tinggal disana.
Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dimana ia kemudia berelokasi ke Jakarta dari Aceh.
Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.
Dari keterangan beberapa teman, Minat Munarman pada gerakan Islam bermula saat ia menjadi anggota Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tahun 2002.
Selepas tidak mendampingi Ba'asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam garis keras, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.
Dia lantas mendirikan An Nashr Institute.
Baca juga: Sempat Pancing Ketegangan Munarman, Najwa Shihab Bongkar Ancaman di WhatsApp, Bukan Soal Politik
Baiat
Februari lalu, beredar di Twitter video pengakuan salah satu anggota Front Pembela Islam atau FPI Makassar terduga teroris soal Baiat.
Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.
Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.
"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan. Adapun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan karena berbaiat kepada Daulatul Islam yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujarnya dalam video tersebut.
Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015 bersama dengan 100 simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ahmad Aulia mengaku baiat dihadiri Munarman.
"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu," jelas Ahmad Aulia.
"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali. Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," ungkapnya.
Ketika itu, Mabes Polri merespons dengan membuka kemungkinan memeriksa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenai pengakuan salah satu teroris di Makassar bernama Ahmad Aulia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tim Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri tengah menggali informasi tersebut.
Maka, bukan tak mungkin Munarman juga akan turut diperiksa.
"Apabila kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI tentunya hal ini tidak menutup kemungkinan (memeriksa Munarman). Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Rusdi menerangkan Ahmad Aulia bersama ratusan orang lainnya diketahui berbaiat dengan jaringan teroris Daulatul Islam yang terafiliasi dengan ISIS pada 2015 lalu di Makassar.
Namun, kata Rusdi, Polri masih mendalami pengakuan tersangka yang melihat Munarman ikut menghadiri acara tersebut.
"Tentunya densus masih mendalami ini. Apabila memang yang bersangkutan ada keterlibatan. Densus akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman
Lebih lanjut, Rusdi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dengan aksi terorisme tersebut.
"Yang jelas siapapun terlibat terhadap suatu tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, siapapun dia," pungkasnya.
(*)