Lowongan Kerja Non-PNS KemenPAN RB untuk Lulusan S1, Dibuka hingga 8 Oktober 2021

Lowongan kerja non-PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) yang dibuka hingga 8 Oktober 2021

Editor: -
menpan.go.id
KemenPAN RB. 

TRIBUNKALTARA.COM - Lowongan kerja non-PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) yang dibuka hingga 8 Oktober 2021.

Lowongan kerja ini diinformasikan melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb.

"Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi anda yang menguasai Bahasa Korea untuk bergabung bersama DGCC sebagai penerjemah,". tulisnya

Lowongan kerja yang dibutuhkan yaitu Digital Government Coorperation Center (DGCC) minimal S1, dengan kualifikasi dan syarat sebagai berikut.

Baca juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan: Terbuka untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Penempatan di Sulawesi

Kualifikasi:

1. Pendidikan minimal S1

Berasal dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai latar belakang bidang pengetahuan, diutamakan jurusan Bahasa/Sastra Korea.

2. Fresh graduate atau memiliki pengalaman bekerja sebagai penerjemah kurang lebih selama 1-2 tahun

3. Usia 20 – 35 tahun

4. Memiliki sertifikat pelatihan diutamakan Bahasa Korea

5. Memiliki kemampuan berbahasa Korea dan Inggris secara fasih, lisan dan tulisan

6. Mampu mengoprasikan Ms. Office

7. Diutamakan memahami penerapan e-Government

8. Tidak dalam posisi atau status yang terikat kontrak kerja dengan lembaga lain

9. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura I Ditutup Senin Hari Ini, Ada 3 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK

Ruang Lingkup Pekerjaan:

- Sebagai penerjemah Bahasa Indonesia – Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea – Bahasa Indonesia

- Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi

- Membantu penyusunan administrasi

- Membantu membuat laporan terkait pelaksanaan kegiatan

- Membantu membuat bahan koordinasi

- Membantu koordinasi antara tenaga ahli dengan staff

- Membantu komunikasi antara tenaga ahli dengan staff

- Membantu daily work tenaga ahli

- Mampu menjelaskan kepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan

- Mendukung tugas administratif terkait lainnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih kategori Sangat Baik, terkait penilaian kepatuhan instansi pusat dalam penerapan sistem merit. Penilaian dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PANRB merupakan salah satu dari 14 kementerian peraih kategori Sangat Baik.

Sertifikat penilaian implementasi sistem merit diberikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (04/12). Atas sertifikat tersebut, Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa ini adalah kerja keras seluruh pejabat dan staf Kementerian PANRB dalam implementasi sistem merit. TRIBUNNEWS.COM/IST
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih kategori Sangat Baik, terkait penilaian kepatuhan instansi pusat dalam penerapan sistem merit. Penilaian dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PANRB merupakan salah satu dari 14 kementerian peraih kategori Sangat Baik. Sertifikat penilaian implementasi sistem merit diberikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (04/12). Atas sertifikat tersebut, Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa ini adalah kerja keras seluruh pejabat dan staf Kementerian PANRB dalam implementasi sistem merit. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Adapun keterampilan yang dibutuhkan untuk posisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keterampilan organisasi dan komunikasi yang sangat baik (lisan dan tulisan)

2. Kemampuan untuk mengelola multiple tasks dan prioritas

3. Kemampuan melakukan analisa dan menulis yang memadai

4. Kemampuan bekerja sama dalam tim, jujur, dan berintegritas

5. Kemampuan beradaptasi dan belajar dengan cepat

6. Memiliki minat, motivasi dan inisiatif untuk bekerja dalam tim dan mandiri

7. Kemampuan manajemen waktu dan bekerja di bawah tekanan

Persyaratan lamar:

- Surat Lamaran

- Curicculum Vitae

- KTP

- NPWP

- Ijazah dan transkrip nilai

- Sertifikat (jika ada)

Lamaran dapat dikirimkan ke Digital Government Cooperation Center cq. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PANRB melalui:

email asdep2balaks@menpan.go.id

Sementara itu, dikutip dari data. menpan.go.id    Kementerian PAN RB melaksanakan kerjasama dengan the Ministry of the Interior (MOIS) Korea.

Hal itu, dalam rangka penguatan penerapan kebijakan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (e-Government).

Pelaksaaan Kerjasama tersebut dilakukan melalui pembentukan Digital Government Cooperation Center (DGCC) pada tahun 2021.

Hal tersebut sebagai wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea.

Tugasnya untuk memberikan masukan penguatan dan peningkatan kapasitas kebijakan, koordinasi dan penerapan, serta  monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik untuk  pemerintah Indonesia.

DGCC dikelola secara bersama-sama antara Kementerian PANRB, dibawah Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, dan MOIS, Korea untuk kurun waktu 3 tahun mulai tahun 2021-2023.

Berlokasi di kantor Kementerian PANRB lantai VI Gedung Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta.

DGCC memiliki program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya. 

Untuk mendukung terlaksananya program dan kegiatan tersebut, National Information Agency, Korea telah menugaskan 1 orang yang bertugas sebagai tenaga ahli di bidang e-Government yang akan membantu pemerintah Indonesia dan mensukseskan program dan kegiatan DGCC. 

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lowongan Kerja Non PNS Kementerian PANRB Penerjemah Bahasa Korea, Dibuka hingga 8 Oktober 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved