Berita Nasional Terkini

Nomor Induk Kependudukan akan Difungsikan Jadi NPWP, Sudah Masuk RUU HPP, Berikut Penjelasannya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, menjelaskan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK bisa menjadi dasar pelayanan publik.

Kalau mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden. NIK bisa digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK.

Baca juga: Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

"Dan, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Dikemukakan, pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Saat ini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Hal itu lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.

Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.

Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

Baca juga: Akibat Alat Perekaman e-KTP Rusak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bulungan Terhambat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved