Berita Nasional Terkini
Nomor Induk Kependudukan akan Difungsikan Jadi NPWP, Sudah Masuk RUU HPP, Berikut Penjelasannya
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait KTP Bisa Jadi NPWP
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti yang disampaikan, Dirjen Dukcapil, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.
RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.
Baca juga: BP2MI Nunukan Beber Ratusan Pekerja Migran Indonesia tak Miliki Nomor Induk Kependudukan Karena ini
Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung."
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"