Berita Daerah Terkini
Daftar Puluhan Obat Kuat Ilegal, Waspadai karena Berdampak Buruk untuk Kesehatan
Berikut ini daftar obat kuat ilegal yang sempat diedarkan oleh seorang pria paruh baya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar obat kuat ilegal yang sempat diedarkan oleh seorang pria paruh baya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Diberitakan, seorang pedagang obat kuat berinisial A (52) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (4/10/2021).
A diketahui berjualan di seputaran tempat hiburan malam kawasan Jodoh, Batam.
Obat kuat yang dijual A merupakan obat tanpa izin edar, yang artinya obat tersebut ilegal.
Sehingga diwaspadai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga: Viral Video Penjual Gorengan di Bulukumba Nabung di Ember Bekas Cat, Setahun Kumpulkan Rp 167 Juta
Berikut ini daftar obat kuat ilegal yang diedarkan oleh A:
- 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak
- 19 sachet Kopi Gali-gali
- 24 sachet Gali Gali Kapsul
- 225 sachet Gali-gali Serbuk
- 49 sachet urat madu serbuk
- 50 sachet urat madu kapsul
- 13 sachet urat madu black kapsul
- 14 bungkus urat kuda kapsul
- 17 sachet Kayu Lanang
- 94 sachet lanang sejati
- 19+ sachet Malboro black
- 3 sachet machoman
- 1 sachet chang san
- 43 sachet big pen’s
- 50 bungkus Africa black ant
- 2 bungkus tangkur kuat
- 2 bungkus red bull
- 49 sachet fly kuchongfen
- 40 sachet samson
- 40 sachet burung emas
- 11 sachet greeng jos
- 70 sachet Raja mesir
- 150 sachet Wijaya Kusuma
Baca juga: Perdana Bertemu dengan Alvin Faiz dan Mantan Istri, Zikri Daulay Ngaku Tak Ada Perasaan Canggung
Dengan adanya barang bukti di atas pun, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini sendiri sedang dalam proses pemberkasan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain mengamankan pelaku pada Senin (4/10/2021) lalu, polisi juga menyita ratusan obat kuat berbentuk kemasan kopi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (6/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB.
Di tangan terduga berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh