Berita Daerah Terkini
Lurah Sungai Kapih Samarinda Jadi Otak Pungli Pengurusan PTSL, Polisi Sita Uang Rp 678.350.000
Edi Apriliansyah (54), Lurah Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bersama rekannya, Rusli (46) ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda
Selain uang, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara pungutan biaya (PTSL) tersebut.
Di antaranya 2 buku tabungan milik kedua tersangka, 1 Kartu ATM, 1 telepon selular, serta ratusan berkas administrasi pendaftaran PTSL.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 1.485 orang yang menjadi korban kecurangan kedua oknum tersebut.
"Ssetiap orang wajib membayar Rp 100 ribu untuk pendaftaran awal. Setelah bisa terdaftar, baru tersangka meminta biaya yang sudah ditentukan (Rp 1,5 juta per 200 meter persegi)," bebernya.
Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif cukup besar.
"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Kedua tersangka dianggap sudah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 tahun 2017, dan ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri:
"Keduanya dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.
Reporter: Rita Lavenia