Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Cara Menghindari dan Langkah sebelum Ajukan Pinjol
Berikut ini cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.
Dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews.com, OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
Baca juga: Tujuh Bulan Jadi Buronan Lapas Nunukan, 2 Napi Ditangkap Polsek Sesayap Kabupaten Tana Tidung
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
Baca juga: Hujan Gol di Markas Leicester City, Man United Terbantai di Liga Inggris, Tagar #OleOut Trending
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelum melakukan peminjaman online masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30 persen dari penghasilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-semua-provinsi-di-pulau-jawa-telah-menetapkan-besaran-upah-minimum-provinsi-031120.jpg)