Kamis, 23 April 2026

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Cara Menghindari dan Langkah sebelum Ajukan Pinjol

Berikut ini cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Editor: -
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik? Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews.com, OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

Baca juga: Tujuh Bulan Jadi Buronan Lapas Nunukan, 2 Napi Ditangkap Polsek Sesayap Kabupaten Tana Tidung

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

Baca juga: Hujan Gol di Markas Leicester City, Man United Terbantai di Liga Inggris, Tagar #OleOut Trending

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika  untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sebelum melakukan peminjaman online masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30 persen dari penghasilan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved