Berita Daerah Terkini

Anggota Dewan Tuduh Suami Selingkuh dengan Ibu Camat, Kepala BPKAD Tanjungbalai Digerebek di Hotel?

Anggota Dewan Tanjungbalai tuduh suami selingkuh dengan ibu Camat di Aceh, Kepala BPKAD Tanjungbalai Asmui Rasyid Marpaung: Kami sudah berdamai.

HO via Tribun Medan
Kepala BPKAD Tanjungbalai, Asmui Rasyid Marpaung membantah telah digerebek di hotel bersama Camat Semadam Aceh Tenggara, Desy Permatasari. 

- Karo Ops Polda Riau.

Kronologi Kasus KDRT

Dikutip dari KompasTV, kasus KDRT yang dilakukan Rachmat Widodo terbongkar saat sang putri, Aurellia Renatha, mengunggah rekaman yang memperdengarkan dirinya, ibu dan saudaranya, dianiaya.

Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang tak terima anaknya dipukul.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan melaporkan pria penganiaya ke Divpropam Polri.

Diketahui, penganiayaan terhadap Aurel, ibu, dan saudaranya bermula dari telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain.

Aurel yang mengunggah rekaman bukti penganiayaan me-mention akun @divpropampolri di keterangannya.

Ia mempertanyakan, apakah seorang anggota kepolisian diperbolehkan beristri dua,

Tak hanya itu, ia juga mengklaim sang ayah kerap memanfaatkan pangkat dan kekuasaannya untuk menyakiti orang lain.

Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya,” tulis Aurellia.

Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.

Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto-foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya.

Foto-foto itu diunggah di Instagram Story-nya.

Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor.

Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Dilansir Tribunnews, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.

Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya.

Bakal Lanjut ke Persidangan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan.

Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Disebut Selingkuh dengan Camat di Aceh, Kepala BPKAD Tanjungbalai: Dia Junior Saya di IPDN

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Kombes Rachmat Widodo, Dilaporkan Anak atas Kasus KDRT karena Diduga Selingkuh, Diberi Sanksi

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved