Kabar Artis

Rachel Vennya Terancam Penjara, Kodam Jaya Sebut 2 Oknum TNI Bantu Selebgram Kabur dari Karantina

Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman penjara, hingga Kodam Jaya sebut ada 2 oknum TNI bantu pacar Salim Nauderer kabur dari karantina Wisma Atlet

Dok Kodam Jaya dan Instagram / @rachelvennya
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dan Selebgram Rachel Vennya. (Dok Kodam Jaya dan Instagram / @rachelvennya) 

TRIBUNKALTARA.COM - Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman penjara, hingga Kodam Jaya sebut ada 2 oknum TNI bantu pacar Salim Nauderer kabur dari karantina Wisma Atlet.

Kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet, kini memasuki babak baru.

Selebgram kekasih Salim Nauderer ini sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Hukuman penjara menghantui Rachel Vennya jika nantinya terbukti bersalah.

Tak cuma itu, fakta baru kaburnya Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet, diungkapkan oleh pihak Kodam Jaya.

Melalui Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra, Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet dibantu dua oknum TNI.

Herwin mengungkapkan ada satu anggota TNI lagi yang membantu kekasih Salim Nauderer itu kabur dari karantina.

Oknum TNI tersebut bernisial IG.

"Hasil penyelidikan yang sedang berjalan ditemukan lagi, ada kerja sama satu oknum tambahan.

IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan," kata Herwin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Tiba Bersama Salim Nauderer dan Manajernya

Menurutnya, proses penyelidikan oleh Polisi Militer Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) terhadap oknum TNI terkait kaburnya Rachel Vennya masih berjalan.

Ia berharap, tidak ada anggota TNI tambahan yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet.

"Mudah-mudahan hanya dua ini saja," ujarnya.

Sebelumnya, Kodam Jaya mengonfirmasi saeorang TNI berinisial FS telah membantu Rachel Vennya lolos dari karantina.

Belakangan diketahui, FS merupakan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis pada 13 Oktober 2021.

Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus itu setelah viral di dunia maya.

Pemeriksaan dimulai dari bandara sampai dengan Wisma Atlet, tempat Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan itu menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Mulanya kabar ini diungkap netizen di media sosial yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Tempat karantina Rachel Vennya seharunya juga di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wismat Atlet.

Respons soal pernyataan Rachel Vennya

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra juga merespons pernyataan Rachel Vennya kepada kanal YouTube Boy William baru-baru ini.

Dalam tayangan tersebut, Rachel Vennya yang mengaku tidak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Tetapi TNI enggan percaya begitu saja dengan pernyataan Rachel Vennya.

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang. Namun, dia keluar lagi, seperti itu," ungkap Herwin.

Herwin tidak bisa menjelaskan kepergian Rachel Vennya dari Wisma Atlet apakah sudah ketahuan atau belum.

Baca juga: Rachel Vennya Datangi Polda Metro Didampingi Salim Nauderer, Diperiksa Terkait Kabur dari Karantina

Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.

"Itu nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro Jaya," kata Herwin.

Sebagai informasi, Rachel Vennya melalui kanal YouTube Boy William membantah tidak satu kamar menjalani karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, di Wisma Atlet.

Pasalnya, kata Rachel Vennya, ia mengaku tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina sepulangnya bepergian dari Amerika Serikat.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, ada oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Kabar ini mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Lantaran ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku, ia hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selebritas-selebritas tersebut berada dalam rombongan yang sama dengan Rachel Vennya untuk sejumlah kegiatan di Amerika.

Terancam Penjara 1 tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan ancaman hukuman untuk Rachel Vennya yakni satu tahun penjara.

Walau demikian, polisi belum bisa memastikan hukuman tersebut lantaran Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer masih dalam tahap pemeriksaan.

"Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum busa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ucap Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) mengutip Tribunnews.

"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Buntut Kabur dari Karantina, Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya

Dugaan pelanggaraan kekarantinaan yang dilakukan Rachel Vennya dan Salim Nauderer terjadi pada 17 September 2021 lalu.

"Jadi hari ini Kita jadwalkan untuk mengundang saudari RV, bersama dua rekannya SS dan M, untuk kita jadwalkan undangan klarifikasi," lanjutnya.

Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya dan Salim Nauderer hanya diam seribu bahasa sembari berlindung dibalik bodyguard.

Bahkan Rachel Vennya sempat terlihat lemas saat dikerubungi awak media untuk dimintai keterangan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved