Jumat, 8 Mei 2026

Waspasa Pinjol Ilegal, Ini 106 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK

Waspada pinjaman online ilegal, simak daftar aplikasi pinjaman online legal yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tayang:
Editor: -
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Waspada pinjaman online ilegal, simak daftar aplikasi pinjaman online legal yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada artikel ini dilengkapi pula tips untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.

Baca juga: 151 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Kini Dihapus Kemenkominfo, Waspada Pinjol Ilegal

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved