Waspasa Pinjol Ilegal, Ini 106 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
Waspada pinjaman online ilegal, simak daftar aplikasi pinjaman online legal yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNKALTARA.COM - Waspada pinjaman online ilegal, simak daftar aplikasi pinjaman online legal yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada artikel ini dilengkapi pula tips untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
Baca juga: 151 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Kini Dihapus Kemenkominfo, Waspada Pinjol Ilegal
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bansos-blt_1.jpg)