CPNS Kaltara
Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB 2021, Lengkap Materi yang CPNS Kaltara Perlu Ketahui
Jadwal terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB 2021, dilengkapi materi yang CPNS Kaltara perlu ketahui sebelum tiba waktu seleksi.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini merupakan jadwal terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB 2021, dilengkapi materi yang CPNS Kaltara perlu ketahui sebelum tiba waktu seleksi.
Bagi Anda yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021, tentu berharap bisa segera lanjut ke tahap SKB.
Namun pelamar CPNS yang berhak lolos dan mengikuti SKB hanya pelamar yang dinyatakan memenuhi passing grade atau ambang batas SKD yang telah ditetapkan intansi masing-masinhg.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB 2021 terbaru.
Lengkap dengan sejumlah materi yang perlu Anda ketahui sebelum mengikuti SKB CPNS 2021.
Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Baca juga: Peserta Lolos SKD CPNS, Masuk Tahap SKB Pakai Sistem Perangkingan, BKPSDM Tarakan Nunggu Data Pusat
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara ataun BKN telah menginformasikan jadwal SKB melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Penjadwalan SKB akan dimulai pada 2-4 November 2021 untuk Tahap I dan 17-19 November 2021 untuk Tahap II.
Untuk lebih jelasnya, simak materi dan jadwal berikut.
Materi dan Jadwal SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;