Berita Nunukan Terkini

BPJAMSOSTEK Nunukan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Lalan Harlan Rosadi (50), yaitu Ratna Nurlianti.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Lalan Harlan Rosadi (50), yaitu Ratna Nurlianti. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Lalan Harlan Rosadi (50), yaitu Ratna Nurlianti.

Penyerahan ini diberikan langsung oleh Camat Nunukan Timur H Haini di rumah ahli waris Jl Mandor Bedu 6 RT 10 kelurahan Nunukan Timur, Senin (25/10/2021).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Almarhum Lalan Harlan Rosadi (50) sebelumnya diketahui bekerja di PT Adimitra Lestari (Samarinda), dari awal tahun 2018 hingga tahun 2021, dan ditempatkan di Kabupaten Nunukan.

Ia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun.

Lalan Harlan Rosadi sakit dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan pada tanggal 27 Agustus 2021 dikarenakan Sakit (menderita Covid 19).

Lalan Harlan Rosadi meninggalkan satu Orang Istri, dan dua orang anak kandung.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 15.427.410, Jaminan Pensiun (JP) Rp 442.200 perbula.

Termasuk manfaat tambahan beasiswa untuk 2 orang anak, SMP 1 orang Rp 2.000.000 pertahun , SMA 1 orang sebesar Rp 3.000.000 pertahun total Rp 5.000.000 pertahun dibayarkan secara tunai.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Zainal Mutaqin Nasir menyampaikan BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta, dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga kata dia, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya,  karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan.

“Santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia atau kecelaakan kerja. 

Kami menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Zainal menambahkan, sebagai manfaat tambahan bila mengikuti Program JKM Minimal 3 Tahun maka ahli waris mendapatkan santunan dan manfaat untuk beasiswa 2 orang anak mulai dari TK s/d Perguruan tinggi dengan total sebesar Rp 174.000.000 adapun rincian sebagai berikut : TK sampai SD dan sederajat pertahun Rp 1.500.000, SMP dan sederajat pertahun Rp 2.000.000, SMA dan sederajat pertahun Rp 3.000.000, Perguruan Tinggi perorang pertahun Rp.12.000.000.

“Saya menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan agar setiap laporan atau klaim dari peserta yang ada di Kabupaten nunukan terlayani dengan baik dan cepat selesai,” tegas Zainal.

Sementara itu, Camat Nunukan Timur H Haini menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu ahli waris dalam mengurus klaim santunan kematian alm Lalan Harlan Rosadi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Gubernur Kaltara Salurkan Santunan Kematian & Kontingen Atlet PON Papua

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved