Berita Nasional Terkini

Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Berikut Daftar Harga dan Tempat Tes PCR

Salah satu syarat naik pesawat, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (5/7/2021) yang lengang tak ada penumpang akibat pembatalan penerbangan imbas dari syarat penerbangan wajib tes PCR. 

3. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR Rp 250.000-Rp 350.000, berikut rinciannya:

Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

Baca juga: Tak Miliki Dana Bangun Fasilitas, Dinkes Bulungan Beber Kendala Pemasangan Mesin PCR di Labkesda

Selain itu, Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian, jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

4. Garuda Indonesia

Berbeda dengan maskapai lain, Garuda Indonesia tidak menyediakan layanan tes PCR.

Akan tetapi, bagi pemegang tiket Garuda telah tersedia klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.

Harga yang ditawarkanpun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Sebagai informasi, Tes PCR dengan harga khusus hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.

Sedangkan, tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.

Baca juga: Tiga Rute Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dibatalkan, Adanya Aturan Penumpang Wajib Swab PCR

Syarat dam Ketentuan Naik Pesawat

Berpedoman pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang untuk perjalan dalam negeri:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved