Berita Nasional Terkini

Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Berikut Daftar Harga dan Tempat Tes PCR

Salah satu syarat naik pesawat, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Senin (5/7/2021) yang lengang tak ada penumpang akibat pembatalan penerbangan imbas dari syarat penerbangan wajib tes PCR. 

TRIBUNKALTARA.COM – Salah satu syarat naik pesawat, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berapa harga tes PCR setiap maskapai penerbangan, berikut daftar harga dan lokasi dimana calon penumpang bisa melakukan tes swab PCR.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut daftar harga Tes PCR pada masing-masing maskapai, di antaranya:

1. Sriwijaya Air dan NAM Air

Tes PCR untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.

Baca juga: Berikut Ini Aturan dan Syarat Terbaru Penerbangan Domestik, Berlaku Mulai Minggu 24 Oktober 2021

Ada lima mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Sriwijaya Air yang mematok harga khusus, yakni:

- SwabAja: Seluruh kota Rp 380.000, khusus untuk Tanjung Pandan Rp 525.000

- RS KIM: Pangkalpinang Rp 495.000

- Nayaya: Seluruh kota Rp 450.000

- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000

- Sakura: Pontianak Rp 450.000

Baca juga: Permudah Calon Penumpang, Lion Air Rencanakan Buka Layanan Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Swab PCR

2. Maskapai Citilink

Citilink menawarkan harga khusus tes PCR untuk penumpangnya, mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.

Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.

Selain itu, tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000.

3. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR Rp 250.000-Rp 350.000, berikut rinciannya:

Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

Baca juga: Tak Miliki Dana Bangun Fasilitas, Dinkes Bulungan Beber Kendala Pemasangan Mesin PCR di Labkesda

Selain itu, Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian, jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

4. Garuda Indonesia

Berbeda dengan maskapai lain, Garuda Indonesia tidak menyediakan layanan tes PCR.

Akan tetapi, bagi pemegang tiket Garuda telah tersedia klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.

Harga yang ditawarkanpun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Sebagai informasi, Tes PCR dengan harga khusus hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.

Sedangkan, tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.

Baca juga: Tiga Rute Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dibatalkan, Adanya Aturan Penumpang Wajib Swab PCR

Syarat dam Ketentuan Naik Pesawat

Berpedoman pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang untuk perjalan dalam negeri:

1. Penumpang wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan, selain itu wajib mencuci tangan dengan dan hand sanitizer

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain minimal 3 (tiga) lapis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

5. Bagi penumpang perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

6. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

7. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk:

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid

- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun

8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Harga Tes PCR untuk Syarat Naik Pesawat Terbang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved