Perlunya Sinergitas Dalam Menindak dan Menutup Tambang Ilegal
Tambang ilegal yang saat ini marak di Kalimantan Timur dan Indonesia memerlukan penanganan secara bersama-sama dan sinergi dari berbagai pihak.
Menurut Laode Ota, mantan Wakil Ketua DPD RI & Ombudsman yang mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan batu bara secara ilegal mencapai Rp 40 triliunan pertahun.
Nilai ini belum mencakup kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang biasanya tidak melakukan penutupan lubang bekas tambang.
Baca juga: Dampak Ekonomi Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara
Ulah penambang liar yang mengakibatkan lubang bekas tambang mengakibatkan kerugian negara karena akan menggunakan uang negara dalam menutup dan mereklamasinya.
Belum lagi nyawa yang hilang di bekas galian tambang batu bara. Menurut catatan media, sejak 2011-2020, ada 37 anak yang meninggal karena tenggelam di bekas galian tambang. (Kaltim kece).
Dengan memperhatikam dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal maka semestinya pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan tegas tanpa harus ada protes dari masyarakat.
Untuk itu perlu dihidupkan kembali kerjasama lintas instansi dalam menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.
Presiden perlu memerintahkan kepada sejumlah pihak yang pernah menandatangani MoU dihadapan presiden untuk mengoptimalkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNPSDA) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, 29 kementerian dan 12 provinsi.
Jangan biarkan oknum pengusaha dan oknum aparat mengambil keuntungan dari tambang ilegal.
Begitu juga anggota DPD dan DPR RI asal Kaltim harus dioptimalkan untuk membantu Kaltim dan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) bebas dari tambang ilegal. (*)