Opini
Perjalanan Dinas ASN dan Perkembangannya
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melaksanakan perjalanan dinas.
Oleh: Andri Ridwan
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
KPPN Tanjung Selor
Latar Belakang
Perjalanan dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan dasar atau alasan yang mendasari kebutuhan pegawai negeri sipil untuk melakukan perjalanan dinas ke luar tempat kedudukannya.
Penjelasan umum mengenai latar belakang perjalanan dinas ASN bahwa Perjalanan dinas ASN dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Tujuannya dapat mencakup : Pelaksanaan tugas kedinasan yang tidak dapat dilakukan di tempat kedudukan, Koordinasi antar instansi/lembaga pemerintah, Pelatihan, bimbingan teknis, workshop, seminar, atau pendidikan dan pelatihan, Pengawasan, monitoring, evaluasi program/kegiatan, Perundingan kerja sama dan kegiatan diplomasi.
Dengan tujuan mendapatakan informasi atau hasil output yang valid dan dapat di pertanggung jawabkan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Perjalanan dinas ASN diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Peraturan BKN atau peraturan instansi masing-masing mengenai tugas dan fungsi ASN.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Kententuan lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Pembahasan
Kebutuhan Perjalanan Dinas dapat dijelaskan lebih spesifik tergantung jenis kegiatan. Contoh: Monitoring dan Evaluasi Program, Untuk memastikan pelaksanaan program/kegiatan di daerah berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Rapat Koordinasi, Diperlukan kehadiran ASN pada rapat koordinasi lintas sektor atau antar instansi guna menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan program.
Pelatihan/Peningkatan Kapasitas, ASN perlu mengikuti pelatihan atau bimtek untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan jabatan dan tugasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg)