Berita Nasional Terkini
Harga Tes PCR Turun lagi Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Relawan Jokowi Siap Kawal di Lapangan
Harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Kembali turun jadi Rp 275 ribu dari sebelumnya Rp 300 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.
TRIBUNKALTARA.COM - Harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Kembali turun jadi Rp 275 ribu dari sebelumnya Rp 300 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.
Memastikan harga tes PCR di lapangan tidak dimainkan atau di atas tarif yang ditetapkan pemerintah, relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Relawan Jokowi) siap melakukan pengawasan.
Turunnya harga tes PCR yang berlaku mulai Rabu (27/10/2021) kemarin, setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Jokowi Minta Tes PCR jadi Rp 300.000, Satgas Covid-19 Kaltara Siap Ikuti Bila Ada Surat Edaran
Evaluasi dilakukan terhadap komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, serta biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa masih Rp 300 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan tarif tes RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: Daftar Harga Tes PCR yang Disediakan Maskapai Penerbangan, Garuda Indonesia hingga Lion Group
Bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan terkait kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada transportasi pesawat.
Ia menyampaikan, tujuan utamanya yaitu untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, Imam Sudjono Beber Temuan Dinas Kesehatan di Bulungan