Berita Nunukan Terkini
Dishub Nunukan Nilai BPTD Wilayah Kaltim & Kaltara Lamban Atasi Ratusan Kapal yang Berlayar Ilegal
Dishub Nunukan nilai BPTD Wilayah XVII Kaltim & Kaltara lamban atasi ratusan kapal yang berlayar ilegal.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dishub Nunukan nilai BPTD Wilayah XVII Kaltim & Kaltara lamban atasi ratusan kapal yang berlayar ilegal.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan menilai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan kapal dan speedboat yang berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.
Kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sebelumnya dimiliki oleh Dishub Nunukan kini diambil alih oleh BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara, pada Juni 2021.
Baca juga: PSN Nunukan Pimpin Klasemen Grup A Piala Gubernur Kaltara, Tundukkan Berau Marine Skor 4-0
Pasca peralihan kewenangan itu, segala urusan terkait izin dan sertifikat kapal menjadi tanggung jawab perwakilan BPTD di Nunukan. Namun, pada prakteknya tugas tersebut belum mampu dilaksanakan maksimal.
"Tugas Dishub sekarang hanya sebatas mengawasi orang dan bongkar muat barang di pelabuhan. Selebihnya soal dokumen kapal bukan lagi kewenangan kami," kata Kepala Seksi Perhubungan Laut, Dishub Nunukan, Lisman kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/10/2021), pukul 15.00 Wita.
Pengalihan kewenangan tersebut sebabkan ratusan kapal dan speedboat berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.
Bagaimana tidak, BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara dianggap belum mampu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menempati setiap pos-pos pengawasan penyeberangan di pulau Nunukan.
Hal itu kata Lisman, seharusnya telah dilakukan sejak berlakunya peraturan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan tanggal 31 Mei 2021.
"Sesuai laporan dari pos-pos pengawasan Dishub, banyak surat kapal mati lalu tidak diperpanjang, karena minimnya pelayanan dari BPTD wilayah XVII Kaltara," ucap Lisman.
Menurutnya, aktivitas kapal termasuk speedboat sungai dan danau yang berlayar secara ilegal adalah bentuk pembiaran dan kelalaian dari pemerintah.
Bagi Lisman hal itu wajar terjadi, akibat minimnya sosialisasi BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara terkait regulasi pelayaran termasuk peralihan kewenangan terhadap pemilik kapal dan speedboat.
Baca juga: Piala Gubernur Kaltara 2021, Pemain PSN Nunukan Rio Pasang Ciptakan Gol, Berau Marine Tertinggal 0-1
"Kelalaian dalam pengawasan pelayaran punya konsekuensi pidana. Itu jelas diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sehingga wajib kepada semua pemilik transportasi sungai dan danau dibekali dengan izin. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang," tambahnya.
Lanjut Lisman,"BPTD wilayah XVII Kaltara hanya menugaskan satu orang pegawai di UPTD. Ini tanda ketidaksiapan balai melaksanakan tugas," ujarnya.
Belum Ada Titik Temu
Lisman menilai BPTD wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan kapal dan speedboat yang berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.