Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Tidak Wajib PCR, Berikut Aturan Baru untuk Perjalanan Darat
Syarat naik pesawat mulai 1 November 2021 cukup tes antigen, tak wajib tes PCR. Bagaimana dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan darat?
TRIBUNKALTARA.COM – Syarat naik pesawat mulai 1 November 2021 cukup tes antigen, tak wajib tes PCR. Bagaimana dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan darat?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan peraturan baru bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021).
Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, melainkan cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Menko PMK juga menyatakan, bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Syarat Tes Antigen, Berikut Ketentuannya
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Aturan Baru Perjalanan Darat
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan menggunakan mobil atau kendaraan pribadi dengan waktu perjalanan 4 jam dan jarak 250 Km wajib tes antigen.