Berita Tarakan Terkini
Banyak Pelanggan dari Tarakan & Jawa, Kasat Reskrim Beber Tersangka Aborsi Janin Berusia 2-3 Bulan
Banyak pelanggan praktik aborsi illegal dari Tarakan & Jawa, Kasat Reskrim Polres Tarakan beber tersangka aborsi janin berusia 2-3 bulan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Kami masih lakukan pengembangan. Jika nanti ada keterlibatan orang lain maka akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Adapun saat proses penangkapan SP sendiri, tim Satreskrim Polres Tarakan menggagalkan percobaan praktik aborsi dan berhasil menyita seluruh barang bukti yang digunakan SP.
“Jadi pelaku janjian menggunakan handphone-nya ketemu di tempatnya,”ujarnya.
Adapun pengakuannya, SP menyebutkan sudah 9 kali melakukan praktik aborsi.SP mengaku juga melakukan praktik aborsi sendirian di awal.
“Jadi saat berada di dalam ruangan praktek itu sendirian tanpa dibantu orang lain,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tarakan menggelar rilis pada Selasa (26/10/2021) dan membeberkan kronologis pengungkapan aborsi illegal tersebut.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, saat penggerebekan di lokasi, disaksikan dan didampingi Ketua RT sebagai saksi.
“Kami melakukan penggeledahan dan ada banyak barang bukti berhasil didapatkan di sana,” ujarnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit handphone putih, stethoscope biru, alat tensi meter biru, dua suntikan bekas, 10 tablet obat ranitidine HCL, lima pcs gunting, satu ampul bekas cairan obat ketorolac 30 mg, satu ampul obat Syntocinon, tiga suntikan, dua jarum, satu kotak plester, satu kotak kaa steril, kapas putih, 7 pcs forcep jaringan, tiga psc forcep penjepit, dua bungkus infusion, satu pcs scalpel atau pisau bedah medis, tiga gagang pisau, 18 pcs kelm atau penjepit, 3 pcs bak instrument, 4 obat lidocaine atau obat bius, dua obat andalon, dua jarum infus, satu kulf cairan infus, dua jarum dan benang jahit serta empat alcohol swab.
Dilanjutkan Kapolres dalam rilisnya, menurut pengakuan SP, alat ini digunakan untuk melaksanakan praktik aborsi illegal itu.
Baca juga: LENGKAP Jadwal Kapal Feri Rute Nunukan-Tarakan di Dermaga Penyeberangan Sei Jepun Awal November 2021
“Kami gali lagi keterangan dari SP, ternyata SP ini sudah melakukan sekitar 9 kali kegiatan aborsi secara illegal,” tegasnya.
Dari sana, SP diamankan tim dan dibawa ke Polres Tarakan. SP dipersangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atau juga Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan. Atau juga Pasal 299 ayat satu KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah