Berita Nasional Terkini
Terungkap Pendapatan yang Diterima Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Lengkap Gaji dan Tunjangan
Besaran pendapatan yang akan diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dilengkapi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini besaran pendapatan yang akan diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dilengkapi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Tak lama lagi, Jenderal TNI Andika Perkasa segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI, usai mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Penggantian Panglima TNI dilakukan, karena Marsekal Hadi Tjahjanto sudah memasuki masa pensiun pada November 2021 bulan ini.
Sebagai suksesor Marsekal Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa bakal menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan Panglima TNI.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan besaran pendapatan yang akan diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru, dilengkapi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Efek Domino Andika Perkasa jadi Panglima TNI, Selain Kursi KSAD, Hadi Tjahjanto Dapat Jabatan Baru?
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, pada Senin (8/11/2021).
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa.
"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."
"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).
Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.
Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetuannya.
Puan kemudian memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.
Setelah disetujui DPR, Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Disetujui DPR RI, Kapan Presiden Joko Widodo Melantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI?
Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Andika Perkasa
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?
Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Baca juga: PROFIL Diah Erwiany, Istri Calon Tunggal Panglima TNI Andika Perkasa, Putri Jenderal Baret Merah
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Baca juga: Rekam Jejak Andika Perkasa, Jenderal Korps Baret Merah yang Diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI
(*)