Cara Ajukan Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Tunggakan dan Perhatikan Syaratnya

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa ikut program pemutihan. Cek besaran tunggakan, cara pengajuan, dan syarat yang harus dipenuhi.

ARSIP - Tribunnews.com
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Potret kartu BPJS Kesehatan dari Tribunnews.com, Minggu (12/10/2025). Cara ajukan pemutihan BPJS Kesehatan, simak syaratnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya lebih dari Rp 10 triliun.

Pemutihan ini merupakan upaya pemerintah agar warga tidak mampu bisa kembali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Rencananya, registrasi ulang untuk BPJS Kesehatan dijadwalkan dibuka pada akhir tahun 2025.

Namun, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak menyebut waktu pastinya.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi empat syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Magang Nasional 2025 Batch 2 Dibuka 6 November, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Berikut panduan lengkapnya, mulai dar syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan hingga cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), 

- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),

- Peserta dari kalangan tidak mampu,

- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

Bagi kamu yang belum terdaftar DTSEN, bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi cek bansos berikut:

Cara Daftar DTSEN Online lewat Aplikasi Cek Bansos

- Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

- Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved