Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline, Ini Tahapannya

Simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini, bisa dilakukan secara online lewat Mobile JKN atau datang langsung, ini tahapannya.

ARSIP - Dok BPJS Kesehatan
CARA PINDAH FASKES - Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. Simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini, bisa online dan offline. 

TRIBUNKALTARA.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mengubah atau melakukan pemindahan fasilitas kesehatan (faskes).

Fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan merupakan lokasi layanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang membutuhkan perawatan.

Faskes yang tersedia dapat berupa klinik kesehatan, dokter umum, maupun puskesmas.

Para peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat dianjurkan pergi ke faskes pertama terlebih dahulu.

Hal tersebut karena Faskes tingkat pertama berada di sekitar tempat tinggal peserta BPJS Kesehatan sehingga lebih dekat.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP, Simak Langkah-langkahnya

Namun, jika Faskes pertama tidak bisa menangani, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan dirujuk ke Faskes tingkat selanjutnya.

Jika peserta BPJS Kesehatan ingin berpindah Faskes karena sudah pindah domisili atau mau mendapat Faskes lebih baik, simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan berikut ini.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offile

1. Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Untuk bisa melakukan pemindahan Faskes BPJS Kesehatan, peserta wajib memiliki akun Mobil JKN.

Jika sudah mengunduh aplikasinya, kamu bisa melakukan pemindahan Faskes BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh.

- Pilih menu "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas.

- Isi data peserta terkait NIK/Nomor kartu JKN/BPJS dan password.

- Klik pada "Menu Lainnya."

- Pilih pada bagian "Perubahan Data Peserta".

Baca juga: 3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Praktis Cuma Lewat HP, Ikuti Langkahnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved