Cara Daftar PPG bagi Calon Guru 2025, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya Pendidikan

Simak cara daftar PPG bagi Calon Guru 2025 berikut ini. Lengkap dengan Persyaratan, biaya pendidikan, dan tahap seleksinya.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
ILUSTRASI GURU MENGAJAR - Sebanyak 288 siswa baru resmi mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di SMPN 1 Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimulai pada Senin (14/07/2025), siang. Simak cara daftar PPG Prajabatan bagi Calon Guru 2025 berikut, lengkap dengan Persyaratan dan besaran biaya pendidikan yang diperoleh. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi sistem Informasi Manejemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Dilansir dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id, program ini terbuka bagi lulusan D4 dan S1 dengan tujuan menyiapkan calon guru yang profesional, berakhlak mulia, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya.

Program ini tak hanya didaftar oleh lulusan jurusan pendidikan saja. Tetapi terbuka untuk jurusan non-kependidikan, dengan tujuan untuk mendapat sertifikat pendidik.

Perjalanan mengikuti PPG bagi Calon Guru dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian program PPG selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Baca juga: Tata Cara Mendaftar Magang Nasional 2025, Lengkap Jadwal dan Manfaatnya

Lantas, seperti apa cara daftar PPG bagi Calon Guru 2025? Simak selengkapnya berikut ini, lengkap dengan Persyaratan dan besaran biaya pendidikan yang diperoleh.

Persyaratan PPG Prajabatan 2025

Bagi lulusan S1 atau D4 yang hendak mengikuti pendaftaran PPG Calon Guru 2025, inilah syarat-syaratnya, dikutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan 

4. Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;

5. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

6. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Menandatangani pakta integritas; 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved