Kabar Artis

Sopir Vanessa Angel Joddy Baru Awal Tahun 2021 Bisa Nyetir Mobil, Doddy: Wah Itu Sangat Bahaya

Fakta baru Joddy, sopir Vanessa Angel yang kini jadi tersangka, ternyata Joddy baru bisa mennyetir awal tahun mobil awal tahun 2021.

Editor: Junisah
Instagram @tubagusjoddy
Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama Tubagus Joddy, sopir yang kini ramai disorot usai selamat dari insiden kecelakaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Ada fakta baru tentang Tubagas Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang kini jadi tersangka. Ternyata Joddy baru bisa mennyetir awal tahun 2021. 

Mendengar fakta ini, tentu ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat tak mengetahui hal ini.

Mengetahui fakta baru ini, ia sangat kecewa dengan Joddy. Pasalnya baru bisa menyetir udah ngebut di jalan dengan mobil pajero putih yang ditumpangi anak, menatu dan cucunya. 

Kalau memang benar itu, wah itu sangat-sangat bahaya sekali," ujar Doddy saat ditemui di kawasan Darmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Doddy menyebut jika hal tersebut benar terjadi, ia menyayangkan sikap Joddy yang telah membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil menggunakan gawai.

Baca juga: Pengakuan Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Bermain HP dan Mengemudi Kecepatan 130 Km/Jam

"Kalau memang dia baru bisa menyetir dan baru mendapatkan SIM, dan melakukan perjalanan keluar kota dengan kecepatan seperti itu (sangat bahaya)," kata Doddy.

Berdasarkan pengakuan pasangan crazy rich Malang, Gilang dan Shandy, Joddy baru belajar menyetir saat bertemu dengan mereka.

"Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy dikutip dari Tribunnews.

"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," Gilang menimpali.

Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.

Baca juga: Tubagus Joddy Resmi jadi Tersangka, Keluarga Vanessa Angel Harap Sang Sopir Didakwa Pasal Berlapis

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.

Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.

Vanessa Angel dan ayahnya, Doddy Sudrajat.
Vanessa Angel dan ayahnya, Doddy Sudrajat. (Instagram/vanessaangelofficial)

Ini Permintaan Doddy Sudrajat Pada Sopir Vanessa

Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.

Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Hampir Seminggu Vanessa Angel & Suami Dimakamkan, Peziarah Masih Berdatangan, Faisal:Saya Bersyukur 

Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.

"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.

Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Baca juga: Teka-teki WhatsApp Vanessa Angel Sempat Online saat Kecelakaan, Sahabat Ungkap Isi Pesan Teksnya

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved