Berita Tana Tidung Terkini
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Prioritaskan Pembangunan Pusat Pemerintahan, Begini Penjelasannya
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2020, skema penganggaran harus melalui tahun jamak.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2020, skema penganggaran harus melalui tahun jamak atau multiyears.
"Penganggaran tahun ini harus melalui tahun jamak, dalam rangka efisiensi anggaran," ujarnya, Senin (15/11/2021)
Sehingga, jika mengandalkan dana parsial, kata dia, hal itu tidak akan terselesaikan. Karena keterbatasan waktu dan lain sebagainya.
Baca juga: Begini Respons GMBB KTT, Lihat Aksi MP3LB Dukung Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU
"Maka tadi kita bilang bahwa skema tahun jamak ini, pekerjaan yang bisa dikerjakan 2 tahun. Artinya bukan hanya sampai 12 bulan," katanya.
Dia menambahkan, pekerjaan yang menjadi prioritas harus dikejar. Mengingat, masa jabatan kepala daerah yang hanya 3 8 bulan.
Baca juga: APL Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Diusulkan Ditambah 600 Hektare, Hendrik Siap Dukung
Salah satu kewajiban dan regulasi yang mengatur, bahwa kepala daerah harus menyampaikan ke DPRD untuk mendapatkan padangan dari DPRD.
"Yang nanti dibahas antara DPRD, sebelum nantinya mencapai kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD," tambahnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, pekerjaan yang menjadi prioritasnya adalah pembangunan pusat pemerintahan atau Kota Baru Terpadu Mandiri, bidang pendidikan, dan bidang kesehatan.
"Jadi yang kita masukkan dalam cakupan itu sudah masuk dalam prioritas.
Baca juga: DPUPR Perkim Kaltara Sebut, Pemerintah Pusat Dukung Pusat Pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung
Ini merupakan janji-janji politik kita yang akan kita prioritaskan sampai 2024 mendatang," lanjutnya.
(*)
Penulis: Risnawati