Berita Tana Tidung Terkini
Begini Respons GMBB KTT, Lihat Aksi MP3LB Dukung Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU
Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) menanggapi soal aksi damai yang dilakukan Masyarakat Pro Pembangunan dan Pengguna Lahan Bundaran (MP3LB).
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) menanggapi soal aksi damai yang dilakukan Masyarakat Pro Pembangunan dan Pengguna Lahan Bundaran (MP3LB).
Aksi yang digelar Rabu (29/9/2021) lalu, menyuarakan dukungan masyarakat ataa rencana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung membangun Pusat Pemerintahan Tana Tidung di kawasan Bundaran Haji Undunsyah (HU).
Koordinator GMBB, Indra Yosef mengatakan, pada aksi tersebut, logika publik yang diputar balikkan, seolah GMBB sebagai gerakan yang kontra terhadap perubahan, dan menolak keras akan dibangunya Pusat Pemerintahan Tana Tidung.
Baca juga: Tak Puas Hasil Hearing Dengan DPRD Tana Tidung, Aliansi GMBB T Bakal Adakan Aksi Lanjutan
Dia menegaskan, bahwa gerakannya bukan menolak dibangunnya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
Tetapi menolak jika pusat pemerintahan dibangun tepat di kawasan Bundaran HU.
Baca juga: Warga Pro Pembangunan Pusat Pemerintahan di KTT Minta Nama Bundaran HU Diganti, Ini Respon Jamhari
"Karena sudah kita ketahui bersama, ada beberapa masyarakat yang tidak ingin tanah dan hasil prekonomiannya digusur oleh pemerintah nantinya, jika tetap dibangun di sekitar Bundaran HU," ujarnya, Jumat (1/10/2021)
Dia berharap opini publik tidak digiring berlebihan.

"Seolah-olah kami dari GMBB tidak setuju KTT ini ada pusat pemerintahan yang baik. Ini kami coba klarifikasi agar kita sama-sama memahami," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan kepastian hukum kepada Pemkab Tana Tidung terkait pembebasan lahan.
Baca juga: DPRD Tana Tidung Tandatangani Tuntutan Warga Pro Pembangunan Pusat Pemerintahan, Berikut Daftarnya
Setelah dibebaskan dari HGU PT Adindo menjadi APL, apakah status lahan di Bundaran akan menjadi milik pemerintah.
"Atau bagaimana? Kepastian ini yang harusnya pemerintah klarifikasikan kepada warga yang menolak. Sampai hari ini tidak ada," pungkasnya.
Sementara itu dia tekankan, aksi GMBB merupakan aksi murni. Bukan aksi yang dikerahkan atau diintruksikan oleh oknum yang berkepentingan.
Dia sampaikan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2021 menjelaskan, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.
Baca juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Aliansi GMBB, Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Pusat Pemerintahan Tetap Berproses
"Jadi jangan sampai nanti Pemkab Tana Tidung tidak mengindahkan bunyi dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati