Berita Bulungan Terkini

Sejak Tanjung Selor Jadi Ibukota Kaltara Sampah Makin Banyak, DLH Imbau Masyarakat Memilah Sampah

Dulu Tanjung Selor Kecamatan Bulungan, sekarang sudah jadi Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, maka penduduk makin bertambah volume sampah meningkat

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah Hendryk 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidfup (DLH) Kabupaten Bulungan  Hendryk mengungkapkan ingin lakukan peningkatkan kebersihan ruas jalan di Tanjung Selor.

"Dulu Tanjung Selor Kecamatan Bulungan, sekarang sudah jadi Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, maka penduduk makin bertambah volume sampah meningkat, sehingga kami petugas pengelolaan sampah mohon minta tolong warga tidak buang sampah medis berupa masker, dan lain sebagainya sembarangan di ruas jalan Tanjung Selor," ungkapnya Kamis (18/11/2021).

Meskipun tekadnya sangat kuat bisa melayani masyarakat, Ia mencontohkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bulungan Volume sampah tersebut meningkat.

Baca juga: Restribusi Sampah di Perumahan Rp15.000 hingga Rp 30.000, DLH Bulungan Imbau Warga Buat Bank Sampah 

"Di depan MAN Bulungan itu, setiap kami coba berusaha ambil sampah disana jam 5 sore atau 6 pagi, tapi sudah ada saja berserakan di sana, dan daerah kecamatan lain sama seperti itu,"ucapnya.

Ia berharap sampah ibu rumah tangga sebelum menaruh TPS Sementara, sudah memilahnya atau sudah taruh di Bank Sampah terdekat.

Baca juga: Ibu di Nunukan Olah Sampah Rumah Tangga jadi Kerajinan Menarik, Terhenti Karena Pandemi dan SDM

"Kami berharap sampah-sampah di rumah sudah dipilah, mana yang khusus sampah basah, kering, dan daur ulang bisa ditampung dahulu di tempat Bank Sampah di Jalan Rambutam, kami siap membeli " ucapnya.

Hendrky akui bahwa di Kabupaten Bulungan Tempat Sampah Sementara dan Tempat Sampah Akhir terbatas, serta terkendala transportasi yang sudah rawan service.

Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Perumahan Jalan Gelatik Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Perumahan Jalan Gelatik Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"TPS kita daya tampungnya terbatas dan unit transportasi kita ada 14 untuk antar ke TPA, lalu hanya terima 1 kali untuk layani di Bulungan, belum lagi perawatan kendaraan sudah berumur, sehingga service butuh waktu dan mahal, jadi kendala ini sudah coba kami tangani," ungkapnya.

Ia melanjutkan Hendryk sering menerima laporan petugas kebersihan di lapangan banyak masyarakat buang sampah sembarangan.

Baca juga: Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah 3R, Bupati Bulungan Syarwani Harap TPS Dapat Dikelola Maksimal

"Petugas kami kewelahan ketika mereka sudah mengingatkan ke masyarakat yang berada di taman pinggir tepian sungai kayan, ada temuan sering terjadi buang sampah sembarangan, sekali diingatkan paham, begitu besok ketemu sama lagi lakukan kesalahan yang sama," ungkapnya.

Begitu juga, pihaknya mengatakan sedang belajar mengolah sampah seperti di Kota Tarakan.

"Di Tarakan itu sudah tidak ada lagi tong sampah di pinggir jalan kota, mereka menyimpan sampahnya lalu di olah ke bank sampah di setiap kecamatan tempat tinggal mereka jadi produk lokal menghasilkan uang dan ini coba kami sosialisasikan ke tingkat kecamatan dan kelurahan Bulungan," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sebut ada 2 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sudah dibentuk di Kabupaten Bulungan untuk kelola sampah.

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, IWP dan Siklus Luncurkan Pilot Project Solusi Isi Ulang di Labuan Bajo

"2 lembaga sampah swadaya masyarakat sudah dibentuk, ada di jalan Sengkawit gang Kumis dulunya trotoarnya banyak sampah, begitu juga di gang Padaidi sama juga masalahnya,"ucapnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa 2 lembaga tersebut sudah ada tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10.

"Dalam pasal 10 saya jelaskan sedikit, sudah ada mandat tugas kepada RT (Rukun Tetangga) untuk membentuk lembaga sampah, supaya masyarakat kelola sampah dan tugas pemerintah daerah hanya mengambil sampah di TPS ke TPA,"ungkapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved