Berita Nunukan Terkini
Jelang Nataru Pemerintah Berlakuan PPKM Level 3, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikut Kebijakan
Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan akan memberlakukan PPKM Level 3.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyampaikan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3.
Pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 itu selama sepuluh hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari ini, BPBD Bulungan Optimis Turun Level: Kasus Covid-19 Sudah Menurun
Soal ini, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono, akui siap ikuti kebijakan pemerintah untuk pemberlakukan PPKM Level 3 ini, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Meskipun saat ini di Kabupaten Nunukan, kata Aris sudah berstatus PPKM Level 2.
Baca juga: Update Hari Terakhir PPKM Level 3, Kasus Covid-19 Malinau jadi 20, Sejumlah Besar Pasien Isoman
"Itukan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku di seluruh Indonesia. Kalau aturannya sudah ada ya daerah tetap mengikuti," kata Aris Suyono kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/11/2021), pukul 11.30 Wita.
Menurut Aris, kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
"Kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia untuk mencegah gelombang ke-3 Covid-19. Jadi kami di daerah akan menindaklanjuti setelah mendapat instruksi dari pusat," ucapnya.

Kasus Disumbang PMI Non Prosedural
Aris mengaku, empat minggu belakangan ini kasus Covid-19 di Nunukan disumbang oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia.
Diketahui, Kamis (18/11) kasus konfirmasi Covid-19 di Nunukan bertambah 2 pasien. Keduanya merupakan PMI non prosedural dari Malaysia dengan swab PCR positif.
"Empat minggu belakangan ini sama sekali tidak ada kasus lokal, rata-rata PMI dari Malaysia. Baik PMI yang deportasi maupun non prosedural. Kemarin PMI non prosedural yang positif ada 2 orang," ujarnya.
Aris menuturkan, untuk kasus suspek dan kontak erat masih nihil, karena PMI yang positif langsung diisolasi ke RSUD Nunukan.
Lagipula, beber Aris saat tiba di Nunukan, PMI biasanya langsung jalani karantina di Rusunawa Nunukan.
Baca juga: Terima Info Konsulat RI Tawau, BP2MI Nunukan Beber Ada Deportasi Ratusan PMI Lagi Dalam Waktu Dekat
"Dua PMI itu sebelumnya jalani karantina di Kantor BP2MI, begitu positif langsung dibawah ke RSUD Nunukan. Jadi potensi menyebarkan virusnya tidak ada," tuturnya.
Saat ini jumlah pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19 RSUD Nunukan sebanyak 5 orang.
"Kemarin jumlah pasien ada enam di rumah sakit. Dan itu semua PMI non prosedural. Tapi sudah sembuh 1 jadi tinggal 5 pasien. Pasien yang sembuh akan dikembalikan ke BP2MI untuk dipulangkan," ungkapnya.
Jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 6.224 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 13 pasien sedang dirawat.
- Sebanyak 6.074 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 137 pasien meninggal dunia.
- Suspek yang dipantau 0 (nihil).
- Kontak erat yang dipantau 0 (nihil).
Baca juga: Update Tambah 4, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 6.219, Berasal dari Pekerja Migran Indonesia & 2 Sembuh
Sampai minggu ke-46 tahun 2021, Kabupaten Nunukan bertahan di zona risiko rendah (Kuning).
(*)
Penulis: Febrianus Felis.