Kabar Artis
Viral Aksi Walkout Nirina Zubir saat Wawancara di TV Nasional, Merasa Dijebak dan Dibohongi
Aksi walkout Nirina Zubir saat wawancara dengan satu stasiun televisi nasional menjadi viral di media sosial.
TRIBUNKALTARA.COM - Aksi Nirina Zubir walkout saat wawancara dengan satu stasiun televisi nasional menjadi viral di media sosial.
Bahkan nama Nirina pun sempat masuk ke dalam deretan trending di Twitter.
Terlihat dari video wawancara, Nirina memilih angkat kaki dari acara setelah tahu stasiun TV tersebut justru mengundang kuasa hukum ART atau tersangka penggelapan asetnya.
Baca juga: Akhirnya Dipertemukan, Nirina Zubir Tahan Emosi Ditatap Sinis Mantan ART, Tersangka Mafia Tanah
Hal ini di luar sepengetahuan Nirina yang semula hanya diberi tahu akan berdiskusi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga Jumat (19/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB, nama Nirina dan stasiun TV tersebut menjadi trending topik di Twitter.
Ada lebih dari 11 ribu warganet yang mencuitkan nama Nirina dan lebih dari 24 ribu warganet menyebut nama stasiun TV tersebut.

Bahkan, rasa kecewa Nirina juga dilampiaskan dalam unggahan Instagram Story-nya tadi malam.
"Sumpah kecewa banget sama TV One. Na ga ngerti maksud Nirina sudah memberikan waktu banyak untuk TV One dari jam 05.30 WIB pagi ini untuk memberikan wawancara.
Dan juga memberikan semua pikiran Nirina dan juga pengalaman Nirina untuk Nirina bagi di TV One," kata Nirina dalam story Instagram-nya yang dikutip Tribunnews, Jumat (19/11/2021) pagi.
Nirina merasa sudah dijebak karena stasiun TV ini memberikan panggung kepada kuasa hukum dari tersangka ART yang menggelapkan aset tanahnya.
Padahal, Nirina menyebut, kuasa hukum dari pelaku bukanlah narasumber yang dihadirkan stasiun TV tersebut.

"Tapi apa yang terjadi, dari pagi loh dari jam 05.30 sampai detik ini, Nirina belum selesai melakukan wawancara, tapi TV One menjebak Nirina live bersama seseorang yang mengaku kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita yang kita ketahui bukan dia.
Kalaupun itu dia lawyer baru, come on banyak pasti lawyer-lawyer pada saaat seperti ini bermunculan, tapi masa dikasih sih panggung sama TV One," jelasnya.
Alhasil, Nirina dan kuasa hukumnya pun menuntut permintaan maaf dari stasiun TV tersebut.
Sementara, melalui akun Instagram resmi-nya, stasiun TV tersebut telah menuliskan klarifikasinya.
Dalam postingannya, stasiun TV tersebut mengaku tidak bermaksud menjebak Nirina.
Pihaknya merasa menghadirkan kuasa hukum dari tersangka ART untuk memenuhi kaidah pemberitaan agar seimbang.
Kasus Penggelapan Aset Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Seperti diketahui, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang didalangi oleh ART sang ibunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan ada enam sertifikat yang dibalik nama.
Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART, Riri Khasmita.
Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribunnews.com.
Yusri mengungkapkan ART dan suami yang berstatus tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."
"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.
Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.
Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.
Tak sampai di situ, Riri dan Edrianto memakai uang tersebut dan dibagi rata dengan pelaku lainnya.
"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."
"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.
Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.
"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."
"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.
ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.
Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.
Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.
Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.
"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Febia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Diwawancarai Stasiun TV Viral, sampai Jadi Trending di Twitter