Berita Nasional Terkini

PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas tempat hiburan malam ditutup sementara selama PPKM Level3 yang akan berlaku selama Libur Natal dan Tahun Baru. 

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Sektor non esensial Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Sektor esensial

a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

c. Perhotelan non karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan.

Baca juga: Jelang Nataru Pemerintah Berlakuan PPKM Level 3, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikut Kebijakan 

Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

d. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

Selain itu, sebanyak 10 persen staf untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, makan karyawan tidak bersamaan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

e. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.

3. Supermarket dan apotek Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved