Berita Nasional Terkini

Apa Itu UMP dan UMK? Pekerja Perlu Ketahui, Lengkap Besaran Upah Minimum 2022 di Indonesia

Perbedaan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Perbedaan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini perbedaan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota ( UMK ), yang pekerja perlu ketahui, lengkap besaran upah minimum 2022 di Indonesia

Sejumlah provinsi di Indonesia diketahui telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi yang akan diterima oleh pekerja di masing-masing provinsi.

Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP, nantinya akan disusul dengan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota ( UMK ).

Lantas apa perbedaan UMP dan UMK sebenarnya?

Berikut ini TribunKaltara.com menyajikan apa itu UMP dan UMK yang perlu diketahui oleh pekerja.

Terdapat pula besaran UMP yang akan diterima pekerja di sejumlah provinsi di Indonesia.

Termasuk di besaran UMP di Kalimantan Utara atau Kaltara.

Sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) 2022.

Nantinya, seusai penetapan UMP, maka pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) 2022.

Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.

Baca juga: Relawan Galang Dana Bagi Korban Kebakaran di Malinau Kota, Satu Hari Terkumpul Rp 12,5 Juta 

Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.

Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?

Apa itu upah minimum

Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMP 2022 Naik, Simak Besaran Upah Minimum di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan Kemnaker

Beda UMP dan UMK

Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK.

Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Sementara itu, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.

Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca juga: Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Minggu 21 November Ada Ratusan Penumpang, Dimbau Kenakan Life Jacket

Masa peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:

Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.

UMP 2022 Naik, Simak Besaran Upah Minimum di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan Kemnaker

Sebelumnya diberitakan, daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di 26 daerah di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rata-rata kenaikan UMP 2022 di Indonesia yakni 1,09 persen.

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487

10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011

11. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

12. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

13. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971

14. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

15. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

16. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

17. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

18. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara : Rp 3.016.738

19. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

20. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

21. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

22. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

23. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Jelang Nataru PT Pelni Lakukan Pembatasan hingga 70 Persen, Layani Calon Penumpang yang Sudah Vaksin

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota ( UMK ) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Besaran UMP Kaltara 2022 Naik, Apindo Nunukan Sebut Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Disegerakan

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apa Beda Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota / Kabupaten ? Yuk Cek Perbedaan UMP dan UMK !, https://pontianak.tribunnews.com/2021/11/22/apa-beda-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-kota-kabupaten-yuk-cek-perbedaan-ump-dan-umk?page=all
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved