Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2022, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Tertinggi

Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Editor: Sumarsono
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu. Menaker, Ida Fauziyah meminta penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. 

3. Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP.

Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.

Baca juga: UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

5. Jawa Tengah

Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan UMP Provinsi Jawa Tengah Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkapnya.

6. Jawa Barat

Dikuti dari Kontan, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,72% dari tahun 2021 atau menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved