Berita Nasional Terkini
UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya. Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran UMP, DKI tertinggi
TRIBUNKALTARA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya.
Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran upah minimum, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.
Dari nilai UMP yang sudah disampaikan oleh 6 Pemerintah Provinsi tersebut, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah paling rendah.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
Baca juga: Soal Kenaikan Upah Buruh, Disnakertrans Kaltara Ingin Penetapan UMP 2022 Dilakukan Dengan Musyawarah
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
4 Provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kenaikan UMP 2022 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Baca juga: Nasib Upah Minimum Provinsi Sama Seperti Tahun 2021? Disnakertrans Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
UMP adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.