Berita Nasional Terkini

UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya. Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran UMP, DKI tertinggi

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Sejumlah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, DKI Jakarta paling tinggi, Jawa Tengah terendah ? Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM –  Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya.

Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran upah minimum, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.

Dari nilai UMP yang sudah disampaikan oleh 6 Pemerintah Provinsi tersebut, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah paling rendah.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

Baca juga: Soal Kenaikan Upah Buruh, Disnakertrans Kaltara Ingin Penetapan UMP 2022 Dilakukan Dengan Musyawarah

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.

4 Provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Kenaikan UMP 2022 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Baca juga: Nasib Upah Minimum Provinsi Sama Seperti Tahun 2021? Disnakertrans Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

UMP adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved