Berita Kaltara Terkini

Soal Kenaikan Upah Buruh, Disnakertrans Kaltara Ingin Penetapan UMP 2022 Dilakukan Dengan Musyawarah

Soal kenaikan upah buruh, Disnakertrans Kaltara ingin penetapan UMP 2022 dilakukan dengan musyawarah.

TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Dialog interaktif asosiasi buruh di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Sabtu (1/5/2021) sore tadi. TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Soal kenaikan upah buruh, Disnakertrans Kaltara ingin penetapan UMP 2022 dilakukan dengan musyawarah.

Pihak Disnakertrans Kaltara menginginkan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah mufakat.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan penetapan UMP menggunakan cara voting atau pemungutan suara.

Baca juga: Nasib Upah Minimum Provinsi Sama Seperti Tahun 2021? Disnakertrans Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik

Proses penetapan UMP 2022 sendiri baru akan dilaksanakan pada esok hari di Tarakan, di mana penetapan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono, Rabu (17/11/2021).

"Penetapan ini nanti oleh Dewan Pengupah karena itu ada unsur pengusaha, pemerintah dan pekerja dari serikat," kata Suwarsono.

"Kami tidak ingin sampai voting, kita ingin musyawarah," ujarnya.

Baca juga: Komitmen Bantu Percepat Realisasi Vaksinasi, Binda Kaltara Kembali Sasar Door to Door di 2 Kelurahan

Ia menjelaskan, rapat penetapan UMP 2022 esok hari, adalah lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilakukan pada Senin lalu untuk menyamakan persepi terkait indikator penetapan UMP.

Menurutnya persamaan persepsi tersebut penting agar pada rapat penetapan UMP nanti dapat terlaksana secara musyawarah mufakat.

Lebih lanjut, Suwarsono memastikan pada penetapan UMP 2022 nanti, pihaknya mengacu pada aturan PP No.36 tahun 2021 sebagai produk hukum turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kemarin Senin kita sudah rapat untuk menyamakan persepsi dulu, kita membaca data statistik, itu harus disamakan dulu persepsinya dan sumbernya harus sama kemarin sumbernya satu dari BPS," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kaltara Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Terapkan Pemotongan 20 Persen Bayar Pokok PKB

"Dan pasti nanti kita mengacu pada PP 36 2021 turunan dari UU Cipta Kerja itu," tuturnya.

Pihaknya pun optimis penetapan UMP 2022 dapat dilakukan sebelum tanggal 20 November mendatang.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved